Minggu, 26 November 2017

Persyaratan Membuat Paspor



WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HAJI KHUSUS/ HAJI FURODA

Berangkat menunaikan ibadah haji di Indonesia bisa melalui tiga jalur : 1. Haji Reguler 2. Haji Plus 3. Haji Khusus atau Haji Fur...